PAJAK PENGHASILAN (PPH)
PASAL 21
Penghasilan yang telah
diperoleh oleh setiap wajib pajak yang memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak)
wajib dikenakan pajak yaitu pajak penghasilan. Pajak penghasilan adalah pajak
yang dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya pada tahun
pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak,
dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak bila
kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir tahun pajak.
Berikut definisi dari beberapa ahli mengenai
Pajak Penghasilan :
a.
Menurut Resmi (2003), adalah sebagai berikut :
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan
terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam
suatu tahun pajak (p.74).
b.
Menurut Kesit (2001), adalah sebagai berikut :
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan
terhadap penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak (badan usaha) atas
kegiatan yang dilakukan di Indonesia (p.1).
c.
Menurut Hartanto (2003), adalah sebagai berikut :
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan
atau dipungut hanya atas penghasilan (yang berasal dari harta atau modal), dan
bukan pajak yang dipungut atau dikenakan atas harta dan modal (p.136).
d.
Sementara itu, Standar Akuntansi Keuangan (2002) memnberikan
definisi sebagai berikut :
Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung
berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak dikenakan atas penghasilan kena
pajak perusahaan.
2.2 Pengertian Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Adapun pengertian dari Pajak
Penghasilan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah “ pajak yang
dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan
penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak”. Yang
dimaksud penghasilan menurut pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Nomor 36 Tahun
2008 :
Pajak Penghasilan, adalah “ setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan
dalam bentuk apapun”. Sedangkan yang dimaksud dengan
Pajak
Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
2.3 Kebijakan
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
Dasar hukum Pajak Penghasilan PPh
pasal 21 yaitu :
1.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007.
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
3.
Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 541/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007
tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak,
Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
PMK-254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan
Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya
yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
5.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan,
Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
6.
Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Kena
Pajak.
7. Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang
Pribadi.
2.4 Perhitungan
Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas Penghasilan
Seperti yang telah kita ketahui, mulai
bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang
untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan
jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per
bulan. Dengan adanya perubahan itu, tata cara penghitungan PPh Pasal 21 juga
mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan,
Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan
Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang
berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah
pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji,
upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan
sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara
berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar
honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan
penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat
nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya
yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau
penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan
dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut
aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21
untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk
pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota
dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap,
penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun
yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun. Di
kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai
Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.
Berikut
disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan
PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 3.000.000,00.
PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja
dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah
masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji.
PT Candra Kirana menanggung iuran
Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto
membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping
itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra
Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp
100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp
50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa
gaji.
Secara umum
rumus menghitung PPh 21 adalah:
Penghasilan Bersih per bulan
|
xxx
|
|
Penghasilan bersih disetahunkan
|
xxx
|
(x12 bulan)
|
PTKP
|
xxx
|
(-)
|
Penghasilan Kena Pajak
|
xxx
|
|
PPh Terutang setahun
|
xxx
|
(x tarif PPh 21)
|
PPh Terutang per bulan
|
xxx
|
(÷ 12 bulan)
|
Penghitungan
PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji
|
3.000.000,00
|
|
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
|
15.000,00
|
|
Premi Jaminan Kematian
|
9.000,00
|
|
Penghasilan bruto
|
3.024.000,00
|
|
Pengurangan
|
||
1. Biaya jabatan
|
||
5%x 3.024.000,00
|
151.200,00
|
|
2. Iuran Pensiun
|
50.000,00
|
|
3. Iuran Jaminan Hari Tua
|
60.000,00
|
|
261.200,00
|
||
Penghasilan neto sebulan
|
2.762.800,00
|
|
Penghasilan neto setahun
|
||
12x2.762.800,00
|
33.153.600,00
|
|
PTKP
|
||
- untuk WP sendiri
|
24.300.000,00
|
|
- tambahan WP kawin
|
2.025.000,00
|
|
26.325.000,00
|
||
Penghasilan Kena Pajak setahun
|
6.828.600,00
|
|
Pembulatan
|
6.828.000,00
|
|
PPh terutang
|
||
5%x 6.828.000,00
|
341.400,00
|
|
PPh Pasal 21 bulan Juli
|
||
341.400,00 : 12
|
28.452,00
|
Catatan:
- Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia.
- Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
- Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp 28.452,00=Rp 34.140,00
2.5 Perhitungan
Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas Pembayaran Uang Pensiun
Dasar Hukum:
1.
Peraturan
Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak
Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
2.
Peraturan
Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan,
Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan
Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi
Berikut diberikan contoh menghitung
Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Pegawai Tetap penerima penghasilan berupa
Uang Pensiun :
a. Menghitung Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Penarikan Dana Pensiun Oleh Peserta Program
Pensiun Yang Masih Berstatus Pegawai
Contoh :
Randi adalah pegawai PT Kaya
menerima gaji Rp 2.000.000,00 sebulan. PT Kaya mengikuti program pensiun untuk
para pegawainya. PT Kaya membayar iuran dana pensiun untuk Randi sebesar Rp
100.000,00 sebulan ke Dana Pensiun Kaya, yang merupakan dana pensiun yang
dibentuk bagi pengelolaan uang pensiun pegawai PT Kaya yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan. Randi membayar iuran serupa ke dana
pensiun yang sama sebesar Rp 50.000,00
sebulan.
Bulan April 2013 Randi memerlukan
biaya untuk perbaikan rumahnya maka ia mengambil iuran dana pensiun yang telah
dibayar sendiri sebesar Rp
20.000.000,00. Kemudian pada bulan Juni 2013 ia menarik lagi dana
sebesar Rp 15.000.000,00.
Kemudian bulan Oktober 2013 untuk keperluan lainnya ia menarik lagi dana
sebesar
Rp 25.000.000,00. Hitung PPh 21!
Pembahasan:
PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
a. atas penarikan dana sebesar Rp
20.000.000,00 pada bulan April 2013 terutang PPh Pasal 21 sebesar
5% x Rp
20.000.000,00 = Rp 1.000.000,00.
b. atas penarikan dana sebesar Rp15.000.000,00 pada bulan Juni 2013 terutang PPh Pasal 21 sebesar
5% x
Rp15.000.000,00 = Rp750.000,00
c. atas penarikan dana sebesar Rp
25.000.000,00 pada bulan Oktober 2013 terutang PPh Pasal 21 sebesar:
5% x Rp15.000.000,00
|
Rp 2.500.000,00
|
15% x Rp10.000.000,00
|
Rp 1.500.000,00(+)
|
PPh Pasal 21 yang harus dipotong
|
Rp 2.250.000,00
|
b. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Uang Pensiun Yang Dibayarkan Secara Berkala (Bulanan)
Penghitungan PPh Pasal 21 di Tempat
Pemberi Kerja Sebelum Pensiun Apabila waktu pensiun sudah dapat diketahui
dengan pasti pada awal tahun, misalnya berdasarkan ketentuan yang berlaku di
tempat pemberi kerja yang dikaitkan dengan usia pegawai yang bersangkutan, maka
penghitungan PPh Pasal 21 terutang sebulan dihitung berdasarkan penghasilan
kena pajak yang akan diperoleh dalam periode dimana pegawai yang bersangkutan
akan bekerja dalam tahun berjalan sebelum memasuki masa pensiun. Namun, apabila
waktu pensiun belum dapat diketahui dengan pasti pada waktu menghitung PPh
Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan, maka penghitungan PPh Pasal 21
didasarkan pada perkiraan penghasilan neto .
Contoh :
Roni, berstatus kawin dengan 2 (dua)
orang anak yang masih menjadi tanggungan, bekerja sebagai pegawai tetap pada PT
Gembira dengan gaji sebulan sebesar Rp 6.000.000,00. Roni setiap bulan membayar
iuran pensiun sebesar Rp 250.000,00 ke
Dana Pensiun Gogor yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT Gembira terhitung mulai 1 Juli 2013,
Roni akan memasuki masa pensiun. Tentukan PPh 21 !
Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 sebulan :
Penghitungan PPh Pasal 21 sebulan :
Gaji sebulan
|
Rp 6.000.000,00
|
|
Pengurangan:
|
||
1. Biaya jabatan: 5% x Rp
6.000.000,00
|
Rp 300.000,00
|
|
2. luran pensiun
|
Rp 250.000,00(+)
|
|
Rp
550.000,00(-)
|
||
Penghasilan neto sebulan
|
Rp 5.450.000,00
|
|
Penghasilan Neto 6 bulan
(masa bekerja
Januari s/d Juni 2013)
|
Rp 32.700.000,00
|
|
PTKP setahun (TK/2)
|
||
- untuk WP sendiri
|
Rp 24.300.000,00
|
|
- tambahan karena menikah
|
Rp 2.025.000,00
|
|
- tambahan untuk 2 orang anak
|
Rp
4.050.000,00(+)
|
|
Rp 30.375.000,00(-)
|
||
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp 2.325.000,00
|
PPh Pasal 21 terutang : 5% x Rp 2.325.000,00 = Rp 116.250,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan :
Rp116.250,00 : 6 = Rp 19.375,00
Pada saat Roni
berhenti bekerja dan memasuki masa pensiun, maka pemberi kerja memberikan bukti
pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 Al) dengan data sebagai berikut :
Gaji selama 6 bulan :
6 x Rp
6.000.000,00
|
Rp 36.000.000,00
|
|
Pengurangan:
|
||
1.Biaya jabatan :
5% x Rp 36.000.000,00
|
Rp 1.800.000,00
|
|
2. luran pensiun :
6 x Rp 250.000,00
|
Rp 1.500.000,00(+)
|
|
Rp
3.300.000,00(-)
|
||
Penghasilan Neto selama 6
bulan
|
Rp 32.700.000,00
|
|
PTKP setahun (TK/2)
|
||
- untuk WP sendiri
|
Rp 24.300.000,00
|
|
- tambahan karena menikah
|
Rp 2.025.000,00
|
|
- tambahan untuk 2 orang anak
|
Rp 4.050.000,00(+)
|
|
Rp30.375.000,00(-)
|
||
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp
2.325.000,00
|
PPh Pasal 21 terutang (5% x Rp
2.325.000,00)
|
Rp 116.250,00
|
PPh Pasal 21 telah dipotong (6 x
Rp 19.375,00)
|
Rp 116.250,00 (-)
|
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong
|
NIHIL
|
Apabila pemotongan PPh Pasal 21
setiap bulan didasarkan pada penghasilan yang disetahunkan, karena pada saat
perhitungan belum diketahui secara pasti saat pensiun atau berhenti bekerja,
maka pada saat penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk masa terakhir (saat
pensiun atau berhenti bekerja), akan terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21
atas penghasilan pegawai yang bersangkutan, yang harus dikembalikan oleh
pemotong pajak kepada pegawai yang bersangkutan.
c. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh Dana Pensiun yang Membayarkan Uang Pensiun Bulanan.
Untuk kemudahan dan kesederhanaan
bagi pegawai yang pensiun dalam hal yang bersangkutan tidak mempunyai
penghasilan selain dari pekerjaan dari satu pemberi kerja dan uang pensiun,
Dana Pensiun menghitung pemotongan PPh Pasal 21 atas uang pensiun pada tahun pertama
pegawai menerima uang pensiun dengan berdasarkan pada gunggungan penghasilan
neto dari pemberi kerja sampai dengan pensiun dan perkiraan uang pensiun yang
akan diterima dalam tahun kalender yang bersangkutan. Agar Dana Pensiun dapat
melakukan pemotongan PPh Pasal 21 seperti itu, maka penerima pensiun harus
segera menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 A-1/1721 A-2)
dari pemberi kerja sebelumnya.
Melanjutkan contoh sebelumnya :
Melanjutkan contoh sebelumnya :
Selanjutnya, mulai bulan Juli 2013
Roni memperoleh uang pensiun dari Dana Pensiun Gogor sebesar Rp 3.000.000,00
sebulan. Tentukan PPh 21!
Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas uang pensiun adalah sebagai berikut :
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas uang pensiun adalah sebagai berikut :
Pensiun sebulan adalah
|
Rp 3.000.000,00
|
|
Pengurangan
|
||
Biaya pensiun 5% x Rp 3.000.000,00
|
Rp 150.000,00(-)
|
|
Penghasilan neto sebulan
|
Rp
2.850.000,00
|
|
Penghasilan neto Juli s/d Desember 2013
6 x Rp 2.850.000,00
|
Rp 17.100.000,00
|
|
Penghasilan neto dari PT Nusa
Indah
Gemilang sesuai dgn bukti
pemotongan PPh Pasal 21 adalah
|
Rp32.700.000,00(+) |
|
Jumlah penghasilan neto tahun 2013
|
Rp 49.800.000,00
|
|
PTKP setahun (TK/2)
|
||
- untuk WP sendiri
|
Rp24.300.000,00
|
|
- tambahan karena menikah
|
Rp 2.025.000,00
|
|
- tambahan untuk 2 orang anak
|
Rp4.050.000,00(+)
|
|
Rp 30.375.000,00(-)
|
||
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp 19.425.000,00
|
PPh Pasal 21 terutang adalah 5% x
Rp19.425.000,00
|
Rp 971.250,00
|
PPh Pasal 21 terutang di PT
Gembira sesuai dgn bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 Al)
|
Rp 116.250,00(-) |
PPh Pasal 21 terutang pada Dana Pensiun
Gogor, selama
6 bulan adalah
|
Rp 855.000,00 |
PPh Pasal 21 atas uang pensiun
yang harus dipotong tiap bulan adalah : Rp 855.000,00 : 6
|
Rp142.500,00 |